Kamis, 30 Oktober 2014

Polisi Bangkalan Periksa Pemilik 1.800 Liter Solar Ilegal

PortalMadura.Com, Bangkalan – Penyidik Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik solar ilegal sebanyak 1.800 liter yang diangkut menggunakan mobil pick up nopol M 8676 GC, di jalan Raya Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh.


“Pemiliknya berinisial TU (50), warga Desa/Kecamatan Sepuluh. Dari pengakuannya, akan di jual ke daerah Kamal,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andy Purnomo, Kamis (30/10/2014).


Pihaknya juga mengamankan pengemudi mobil pick up berinesial HM (44). “Tadi malam, solar itu diamankan oleh petugas Koramil Sepuluh. Lalu, diserahkan ke Mapolres,” katanya.


Pemilik solar bakal dijerat pasal 55 junto 53 UU nomor 22 tahun 2001, tentang migas. “Ancaman kurungan lima tahun,” tandasnya.(atc/htn)



Polisi Bangkalan Periksa Pemilik 1.800 Liter Solar Ilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar