Jumat, 31 Oktober 2014

Komisi D : Selesaikan Sengketa Lahan Sekolah Tidak Harus Membeli

PortalMadura.Com, Sumenep – Wakil Ketua Komisi D, DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abrari mengatakan, menyelesaikan sengketa lahan yang ditempati gedung SD tidak harus memberi ganti rugi kepada pemiliknya, tapi bisa dengan menertibkan aset-aset pemkab yang selama ini tidak terurus.


“Menyelesaikan sengketa lahan itu solusinya bukan memberi ganti rugi saja, masih ada yang lain seperti melakukan penertiban aset,” tegas Abrari, Sabtu (01/11/2014).


Politisi PDI Perjuangan ini menilai, Dinas Pendidikan mengabaikan data sejak awal, sehingga aset pemkab terutama di bawah naungan Disdik tidak terurus. Padahal, jika pembenahan aset itu dilakulan sejak dulu, dipastikan tidak akan terjadi sengketa lahan.


“Pemerintah juga bisa melakukan regrouping terhadap sekolah yang gedungnya bermasalah,” urainya.


Agar sengketa lahan sekolah ini tidak terjadi terus-menerus, maka Disdik perlu mengadakan sensus pendidikan untuk memetakan keperluan gedung sekolah.


“Bisa jadi lahan sekolah itu dilaporkan berdiri di lahan warga. Padahal sekolah tersebut layak dilikuidasi karena tidak cukup syarat. Ini tak pernah terungkap dan rawan dikerjasamakan Disdik dengan pemilik lahan,” tegasnya.


Sejak tahun 2010, di Sumenep terdapat 47 gedung sekolah dilaporkan berdiri diatas lahan milik warga. Hingga sekarang, tinggal 20 sekolah yang belum terselesaikan atau 27 gedung sekolah yang disengketakan sudah selesai.


Dinas Pendidikan beralasan, tidak tuntasnya sengketa lahan itu disebabkan terlalu tingginya ganti rugi yang diminta pemilik lahan dan tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) di masing-masing tempat. (arif/htn)



Komisi D : Selesaikan Sengketa Lahan Sekolah Tidak Harus Membeli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar