Selasa, 28 Oktober 2014

Bupati Sumenep Didesak Terbitkan Perbup Melek Baca Tulis Al Qur"an

PortalMadura.Com, Sumenep – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur didesak untuk segera menerbitkan peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi aturan teknis Perda Melek Baca Tulis Al Qur’an. Karena Perda itu sudah disahkan pada tahun 2013.


“Eksekutif harus segera menerbitkan Perbup agar perda melek baca al Qur’an bisa secepatnya direalisasikan,” ungkap Dulsiam, anggota DPRD Sumenep, di Kantor DPRD Sumenep, Selasa (28/10/2014).


Menurutnya, sejak disahkannya perda tersebut pihaknya sudah mempertanyakan perbup tersebut. Namun, jawabannya masih dalam proses.


“Kami sudah sering menanyakan kepada eksekutif terkait perbupnya, tapi kami selalu mendapatkan jawaban yang sama yakni masih proses,” tuturnya.


Dia menilai, eksekutif lamban dalam bekerja, untuk menerbitkan Perbup sampai lebih satu tahun.


“Pemerintah terlalu lama bekerjanya, hanya menerbitkan perbup saja memakan waktu lama” imbuhnya. (arif/htn)



Bupati Sumenep Didesak Terbitkan Perbup Melek Baca Tulis Al Qur"an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar