Rabu, 29 Oktober 2014

Pemkab Sampang Abaikan UU Ketenagakerjaan

PortalMadura.Com, Sampang – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sampang, Malik Amrullah mengungkapkan, bahwa Undang-Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya outsorcing tidak berlaku di Kabupaten Sampang.


“Selama ini, yang menjadi rujukan terkait upah pekerja outsorcing adalah Perbup,”  tegas Malik Amrullah dihadapan Perwakilan Serikat Pembela Buruh Madura (SPMB) saat melakukan hering di Kantor DPRD setempat, Rabu (29/10/2014).


Mendengar pernyataan Malik Amrulloh yang mewakili Pemkab Sampang, pihak SPMB sontak melakukan perlawan dan terlihat emosi.


“Musibah bagi buruh, jika Pemkab Sampang tidak memberlakukan Undang-Undang Ketenagakerjaan saat realisasi outsorcing. Padahal, realisasi outsorcing sudah mulai tahun 2010 dan terjadi di beberapa instansi,” tegas Hadi, Perwakilan Serikat Pembela Buruh Madura (SPMB) di Sampang.


Hering tersebut diprakarsai oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan outsorcing di RSUD setempat. Yang hadir dalam hering yakni pihak RSUD, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak SPMB.


“Kami akan mendorong pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan mediasi atas permasalahan ini,” janji Amin Tirtana, Ketua Komisi IV DPRD Sampang.(det/htn)



Pemkab Sampang Abaikan UU Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar