Minggu, 06 Juli 2014

Bupati Tunggu Salinan Putusan PT TUN Secara Formal

PortalMadura.Com, Sumenep – Bupati Sumenep, A Busyro Karim sebagai tergugat dalam kasus sengketa Pilkades Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur masih menunggu salinan putusan PT TUN untuk melakukan langkah-langkah hukum.


“Kami belum menerima salinan putusan PT TUN Surabaya.  Untuk itu kami masih menunggu salinan putusan itu secara formal untuk melakukan langkah-langkah,” kata Kabag Hukum, Pemkab Sumenep, Setiawan Karyadi, Senin (7/7/2014).


Meski secara Informal belum menerima, tapi pihaknya  mengetahui jika PT TUN mengabulkan sebagian tuntutan penggugat.


“Secara informal kami mengetahui. Tapi, kami tetap menunggu salinan putusan secara formal dari pengadilan,” ujarnya.


Setiawan menegaskan, pihaknya tetap akan taat dan patuh terhadap produk hukum. “Kami tetap patuh dan taat kepada hukum,” tuturnya.


Kasus tersebut muncul setelah surat suara yang digunakan dalam Pilkades tidak sesuai dengan daftar hadir atu pemilih.


Sesuai daftar hadir, warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.995, namun setelah dilakukan penghitungan secara administrasi, surat suara itu berjumlah 3.009 suara, jadi lebih 14 surat suara dari daftar hadir.


Sesuai kesepakatan panitia dan calon, 14 suara yang lebih itu diambil secara acak. Namun setelah dihitung dan dibacakan oleh panitia, surat suara tersebut kembali kurang sebanyak 26 suara, yakni secara keseluruhan berjumlah 2969 suara. (arif/htn)



Bupati Tunggu Salinan Putusan PT TUN Secara Formal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar