Kamis, 03 Juli 2014

MK : Pilpres Hanya 1 Putaran

Jakarta – Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan Pilpres 2014 hanya satu putaran saja. Keputusan ini, didapatkan setelah sidang Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).


Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan seluruhnya pemohon tentang uji materi UU Pilpres tersebut


Hamdan Zoelva Ketua Majelis Hakim Konstitusi mengatakan UU no 42 tahun 2008 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pemilu presiden yang hanya terdiri dua pasangan calon, sehingga tidak berlaku mengikat.


“Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” Demikian Hamdan Zoelva ketua mahkamah hakim konstitusi saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/7/2014)


Meskipun sidang Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya pemohon, tetapi ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat putusan oleh 2 Hakim Konstitusi, masing-masing Patrialis Akbar dan Wahidudin Adam.


Seperti diketahui, permohonan uji materi UU ini diajukan oleh tiga pihak. Masing-masing Forum Pengacara Konstitusi dengan nomor perkara 50/PUU-XII/2014. Kemudian, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan nomor perkara 51/PUU-XII/2014. Terakhir, dua orang advokat atas nama Sunggul Harmonangan Sirait dan Haposan Situmorang yang bernomor perkara 53/PUU-XII/2014.(deliknews/htn)



MK : Pilpres Hanya 1 Putaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar