PortalMadura.Com – Kericuhan Pemilu Presiden di Hongkong saat para Warga Negara Indonesia (WNI) berbondong-bondong menuju di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Victoria Park sejak pukul 07.00 Wib waktu setempat.
Namun waktu yang diberikan pihak Pemerintah Hong Kong kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), PPLN dan Bawaslu sebagai Panitia Pilpres dibatasi. Sehingga, pemungutan suara hanya berlangsung sampai pukul 17.00 waktu setempat.
“Jam 5 sore TPS sudah ditutup dan yang antre di bagian belakang tidak tahu kalau TPS sudah tutup. Akhirnya jam 05.15 sore, 500 lebih WNI membuka paksa pagar pintu masuk TPS,” ujar salah seorang WNI, Fera Nuraini kepada sejumlah media, Minggu (6/7/2014).
Mereka tetap memaksa untuk memberikan suara. Namun, tetap tidak diijinjan oleh pihak penyelenggara Pemilu. Protes pun tak dapat dibendung.
DPT di Hongkong untuk Pilpres 2014 tercatat ada 114.626 orang. Sementara ketika Pemilihan Umum Legislatif, ada 102 ribu lebih.
Yang konfirmasi mencoblos via pos sebanyak 18 ribu lebih. Sebanyak 2.000 surat kembali ke KJRI karena alamat kurang jelas atau si penerima sudah pindah. Yang datang langsung ke TPS 32 ribu lebih. Waktu Pileg, yang datang ke TPS 6.000 lebih.
Persoalan ini akhirnya menjadi konsumsi berbagai media sosial, salah satunya di facebook. Tanggapan pro kontra pun dahsat diperbincangkan melalui komentarnya.
Sementara, belum ada rilis resmi dari pihak KPU RI. (mdk/tn/htn)
Kronologi Kericuhan Pilpres di Hongkong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar