Rabu, 09 Juli 2014

KPU Sumenep Abaikan Rekom Panwaslu

PortalMadura.Com, Sumenep – Meski Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi soal banyaknya warga kepulauan/Kecamatan Masalembu yang kehilangan hak pilihnya karena tertahan di Pelabuhan Kalianget agar hak pilih mereka bisa terakimodir, tapi rupanya KPUD setempat mengabaikannya.


“Kami tidak bisa menindak lanjuti surat rekomendasi Panwaslu itu, karena rekom itu kami terima pukul 12.40 Wib, sedangkan pemungutan suara maksimal pukul 13.00 Wib, jadi kan tinggal beberapa menit lagi,” kata A Warits, ketua KPU Sumenep, saat dikonfirmasi di Pelabuhan Kalianget, Rabu (9/7/2014).


Menurutnya, waktu setelah rekom diterimanya itu sangat mepet sehingga sangat mustahil dilakukan langkah-langkah misalnya membuka TPS khusus di Pelabuhan untuk menjembatani ratusan warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.


“Waktunya sudah mepet, lagi pula kami sudah koordinasi dengan KPU Provinsi, ternyata tidak ada aturan yang membolehkan TPS khusus di Pelabuhan,” ungkapnya.


Sementara itu, ketua Panwaslu Sumenep, Zamrud Khan menyatakan, surat rekomendasi yang dikeluarkan itu bermaksud agar para penumpang kapal yang tidak bisa pulang ke kampung halamannya diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.


“Tergantung KPU mau dijabarkan bagaimana, apakah akan ada TPS khusus atau mereka akan diarahkan ke TPS terdekat di Pelabuhan,” jawab Zamrud.


Zamdur mengaku, surat rekomendasi itu dibuat dibawah pukul 12 dan diserahkan diatas pukul 12 siang.


“Kami buatkan surat rekomendasi itu sebelum jam 12, tapi yang diberikan ke KPU diatas jam 12,” terangnya.


Hasil pendataan, sebanyak 213 penumpang warga asal masalembu yang berada di Pelabuhan Kalianget. Mereka sudah berada di atas kapal DBS I dan siap berangkat sore ini.(arif/nia)



KPU Sumenep Abaikan Rekom Panwaslu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar