Sabtu, 05 Juli 2014

Kasus Korupsi TPA Memasuki Pemeriksaan Saksi Ahli

PortalMadura.Com, Pamekasan – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Desa Bhindang, Kecamatan Pasean Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan segera memasuki persidangan pemeriksaan saksi ahli.


Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Zamiaji Zakariya mengatakan, pengembangan kasus tersebut terus berjalan termasuk pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.


Menurut Zamiaji, setelah sebelumnya sidang berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi termasuk salah satu anggota DPRD Pamekasan yang juga dihadirkan dalam persidangan, untuk agenda sidang minggu depan di PN Tipikor Surabaya, kasus korupsi TPA itu sudah masuk pada pemeriksaan saksi ahli.


“Untuk persidangan dua tersangka sudah memasuki saksi ahli minggu depan. Sedangkan untuk penyidikan dua tersangka baru juga terus dilakukan,” katanya, Sabtu (5/7/2014).


Seperti diinformasikan, Kejari Pamekasan telah menyidangkan dua tersangka dalam kasus TPA itu, yaitu Sarwo Edi dari unsur PNS Pemkab Pamekasan dan Moh Riyadi Warga Desa Batu Kerbui Kecamatan Pasean.


Kemudian dalam perkembangannya, kejari menetapkan dua orang tersangka baru lagi masing-masing inisial R dan A. Kedua tersangka baru itu dari pihak notaris dan unsur kecamatan, yang juga diduga kuat menikmati uang negara sebesar Rp 437 juta, dari total anggaran proyek tersebut sebesar Rp 3 miliar.(reiza/nia)



Kasus Korupsi TPA Memasuki Pemeriksaan Saksi Ahli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar