PortalMadura.Com, Pamekasan – Guna mengawal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dari berbagai perusahaan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan yang ada di Pamekasan.
Alwalid, Kepala Dinsosnakertrans Pemkab Pamekasan mengatakan, langkah itu diambil pihaknya sebagai bentuk kepedulian mengawal hak yang harus diterima oleh para karyawan perusahaan.
Menurut Alwalid, pihaknya akan melakukan beberapa langkah untuk melakukan pengawalan itu, sehingga nantinya para karyawan itu mendapatkan THR dari perusahaannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,
‘Kita sudah mengirim surat resmi kepada semua perusahaan yang berisi tentang tugas dan tanggung jawab perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawannya,” katanya, Sabtu (12/7/2014).
Alwalid menjelaskan, surat edaran itu telah dikirimkan kepada seluruh perusahaan, yang berisi himbauan agar pihak perusahaan memberikan haknya kepada karywannya sesuai dengan masa kerjanya masing-masing.
“Setelah itu lota akan melakukan pemantauan, sekaligus juga menerima laporan dari masyarakat apabila ada masalah seputar THR dan masa kerja karyawan,” jelasnya. (reiza/htn)
Dinsos Kawal Pemberikan THR Oleh Perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar