Senin, 22 September 2014

Penundaan Pilkades Rugikan Cakades Rp1,8 M

PortalMadura.Com, Sumenep – Penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dari tanggal 09 Oktober ke 26 November 2014 berdampak buruk pada calon kepala desa (cakades), bahkan merugikan tidak hanya secara politik melainkan secara ekonomi.


“Asumsinya, disetiap desa ada tiga cakades dan dia mengeluarkan biaya politik setiap harinya sebesar Rp2 juta, dikalikan 90 desa yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa itu, maka muncul. angka sebesar Rp1,8 miliar kerugian secara total cakades,” ungkap Abrari, anggota DPRD Sumenep, Selasa (23/09/2014).


Menurutnya, penundaan pilkades ini merupakan dampak dari kebijakan Bupati Sumenep, A Busyro Karim yang mengabaikan Surat Edaran (SE) Mendagri soal penundaan pilkades.


“Secara aturan Bupati memang tidak melanggar jika mengabaikan SE itu, tapi jika dirunut kebelakang akan berdampak pada penundaan-penundaan dan Bupati lupa bahwa perda tahun 2006 yang menjelaskan tata pelaksanaan pilkades itu sudah kadaluarsa dibeberapa pasal,” urainya.


Dia juga menyayangkan kebijakan bupati, sebab selain merugikan cakades. Hal itu juga akan berdampak secara politik jika bupati hendak mencalonkan bupati lagi di tahun 2015 mendatang.


“Bisa jadi para calon kades itu tidak percaya lagi kepada Bupati. Mereka menganggap Bupati mempermainkannya,” tegasnya.


Dia berharap, kedepan Bupati tidak lagi mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak populis karena akan berdampak pada stabilitas pemerintahan.


“Kami berharap, bupati harus melihat secara jernih jika memang akan mengeluarkan kebijakan apapun,” harapnya.(arif/nia)



Penundaan Pilkades Rugikan Cakades Rp1,8 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar