Kamis, 28 Agustus 2014

Awasi Pembelian, Puluhan Tim Pemantau Tembakau Diterjunkan

PortalMadura.Com, Pamekasan – Untuk menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Niaga Tembakau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur bakal menerjunkan sedikitnya 56 orang tim pemantau tembakau.


Mereka akan ditempatkan di gudang yang memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah yakni minimal transaksi pembeliannya setiap hari sabanyak 50 ball dengan jumlah pemantau setiap gudangnya 1 orang.


Kadisperindag Pamekasan, Bambang Edy Suprapto, mengatakan, tim pemantau tersebut melibatkan beberapa organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akan ditambah lagi tim pemantau dari Disperindag setempat.


“Nantinya mereka akan mencatat transaksi pembelian, berapa bal perhari. Harganya dari berapa sampai berapa” katanya, Kamis (28/08/2014).


Selain tim pemantau, Disperindag juga menerjunkan tim pengawas yang berasal dari Sat Pol PP, kepolisian, Corps polisi Milter (CPM) dan dari Komisi Urusan Tembakau Pamekasan (KUTP) untuk mengawasi pengambilan sampel di semua gudang.


“Sayangnya kalau ditemukan pengambilan sampel melebihi batas. Pemilik tembakau itu tidak mau sampelnya disita,” jelas Bambang.


Sehingga, menurut Bambang, pihaknya sangat kesulitan untuk menegakkan perda karena tidak ada kerja sama yang baik antara penjual dengan tim pengawas. Salah satunya penyitaan sampel tersebut.


“Kalau pemiliknya mau barangnya kami sita. Maka akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.(reiza/nia)



Awasi Pembelian, Puluhan Tim Pemantau Tembakau Diterjunkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar