Sabtu, 21 Juni 2014

Kejari Pamekasan Tetapkan Dua Tsk Baru Korupsi TPA

PortalMadura.Com, Pamekasan – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalan kasus mark-up anggaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bindang, Kecamatan Pasean ternyata terus dilakukan.


Terbukti, setelah kejari menahan Sarwo Edi dari unsur PNS Pemkab Pamekasan dan Moh Riyadi Warga Desa Batu Kerbui Kecamatan Pasean, kini Kejari Pamekasan kembali menetapkan dua orang tersangka baru masing-masing inisial R dan A. Kedua tersangka baru ini dari unsur notaris dan pihak kecamatan. Keduana diduga terlibat korupsi dalam proses pengadaan lahan yang merugikan negara sebesar Rp 437 juta itu,.


Samiaji Zakariya, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan mengatakan, pengembangan tersangka itu diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi terhadap dua tersangka sebelumnya. Dimana kasus tersebut kini sudah masuk pemeriksaan saksi ahli termasuk juga salah satu anggota DPRD Pamekasan kemarin dihadirkan di PN Tipikor Surabaya.


“Jadi total tersangkanya sekarang empat orang. Dua sudah masuk persidangan sedangkan dua lainnya sedang dalam penyidikan,” katanya, Sabtu (21/6/2014).


Menurut Samiaji, penyidikan kedua tersangka baru itu terus dilakukan dan pihak Kejari Pamekasan sudah memeriksa puluhan saksi, karena pihak Kejari tidak ingin fakta persidangan nanti berbeda saat penyidikan.


Seperti diinformasikan, dugaan kasus korupsi TPA itu terjadi pada proses pembebasan lahan yang terjadi 2011 lalu. Dalam pembelian tanah TPA ini senilai Rp 3 miliar diduga dimark up, baik luas tanah dan harganya. Dan sampai sekarang, pembangunan TPA yang sudah tuntas sekitar 75 persen terbengkalai belum difungsikan.(reiza/nia)



Kejari Pamekasan Tetapkan Dua Tsk Baru Korupsi TPA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar