Selasa, 24 Juni 2014

Hasil Kajian, Panwalu Sumenep Akui Caleg Demokrat Terpilih TMS

PortalMadura.Com, Sumenep – Hasil kajian Panitia Pengawas Pemilu. (Panwaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berkas caleg terpilih asal partai Demokrat, A Kurdi dinilai tidak memenuhi syarat (TMS). Pasalnya, sesuai aturan KPU, legalisasi ijazah terakhir dikeluarkan oleh lembaga yang menertibkan ijazah dan atau instansi terkait setempat.


“Tapi ternyata, ijazah terahir yang bersangkutan dilegalisasi oleh Depdikbud Sumenep (sekarang Disdik), padahal ijazah tersebut diterbitkan di Jakarta,” kata Darmindra Tarigan, anggota Panwaslu Sumenep, Selasa (24/6/2014).


Untuk itu, lanjut Darmindra, pihaknya memberikan surat rekomendasi kepada KPU agar caleg atas nama A Kurdi untuk ditindak lanjuti.


“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung melakukan kajian, hasil kajian kami, caleg terpilih itu dinyatakan TMS, sehingga kami mengirimkan surat rekomendasi ke KPU agar menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.(arif/htn)



Hasil Kajian, Panwalu Sumenep Akui Caleg Demokrat Terpilih TMS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar