Rabu, 25 Juni 2014

Sidang Perdana PTUN Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima surat panggilan dari PTUN Surabaya.


Surat panggilan bernomor 92/G/2014/PTUN.SBY itu mengharap kehadiran komisioner KPU sebagai tergugat dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg terpilih, A Kurdi dari Partai Demokrat.


“Kami menerima surat panggilan dari PTUN Surabaya untuk mendengarkan sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Bambang Hermanto, warga Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting,” kata Ach Subaidi, Komisioner KPU Sumenep, Rabu (25/6/2014).


Menurutnya, objek gugatannya, surat keputusan KPU nomor 234/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2014 tanggal 13 Mei 2014 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Sumenep dalam Pemilu atas nama KH A Kurdi HA, nomor urut 1 Dapil II dari Partai Demokrat.


“Kami sebagai tergugat. Yang menjadi materi gugatannya adalah penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Sumenep dalam Pemilu atas nama KH A Kurdi HA,” katanya.


Apapun keputusan PTUN, kata dia, KPU akan menindaklanjutinya. “Saat ini kami menunggu putusan PTUN itu, karena KPU bukan lembaga yang bisa menentukan legalitas ijazah,” pungkasnya. (arif/htn)



Sidang Perdana PTUN Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar