PortalMadura.Com, Sumenep – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menolak gugatan Pilkada serentak 2015, ada yang berbeda di kediaman Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi, Selasa (26/1/2016).
Pembacaan salawat yang diiringi tabuhan rebana seketika...
Pasca Putusan MK, Salawat Menggema dan Bakar Ikan di Kediaman Busyro Karim
Selasa, 26 Januari 2016
Pasca Putusan MK, Salawat Menggema dan Bakar Ikan di Kediaman Busyro Karim
Rabu, 27 Agustus 2014
Medsos Pertanyakan Motif Ucapan Terima Kasih JK ke KPK
PortalMadura.Com Jakarta – Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman mengatakan, pernyataan Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) beberapa lalu dalma acara jumpa pers setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pilpres 2014 masih ramai dibicarakan di media sosial.
Jajat menilai, pernyataan JK yang mengundang perhatian adalah ucapan terimaka kasihnya kepada KPK yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa pilpres 2014 http://www.youtube.com/watch?v=uyOSpzMZDGQ dalam link youtube tersebut pada menit 2:2 JK menyebut terima kasih tidak hanya kepada MK tetapi KPK juga disebut. hal ini dikuatkan dengan rumor sebelumnya yang menyebutkan adanya tekanan kepada hakim MK terkait kasus korupsi mantan ketua MK Akil Mochtar beberapa waktu lalu.
Menurut Jajat, sengketa pemilihan presiden yang telah diputuskan MK memang tidak bisa di ganggu gugat. Namun, keraguan akan putusan yang telah dikeluarkan jika di dasari dengan adanya berbagai dugaan yang tidak baik maka sanksi paling berat yang diterima adalah sanksi moral.
Ucapan JK dalam acara tersebut mungkin saja keseleo lidah. Namun kepentingan mengingat kejadian tersebut disaat momen politik yang sedang memanas menjadikan tanda tanya besar ko bisa-bisanya KPK diberikan selamat dan penghargaan yang sebesar-besarnya dari wakil presiden terpilih 2014, padahal kita semua tahu KPK tidak terkait dalam sengketa pilpres 2014 yang lalu. Tutup Jajat.(rls/htn)
Medsos Pertanyakan Motif Ucapan Terima Kasih JK ke KPK
Senin, 30 Juni 2014
MK Putuskan Caleg Dapil Sumenep V, Iskandar Dinyatakan Menang 2 Suara
PortalMadura.Com, Sumenep – Permohonan Keberatan Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 diinternal Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diajukan oleh pemohon H. Iskandar nomor urut 7 di Daerah Pemilihan Sumenep V di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor perkara, 11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.
Perkara ini, sempat dikabarkan dicabut oleh partai dari meja MK. Namun, berdasarkan “Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang diumumkan melalui website resmi MK dengan alamat www.mahkamahkonstitusi.go.id disebutkan jika permohonan pemohon dikabulkan, seperti dilansir pada halaman 103 dalam putusan MK.
Dalam amar putusannya disebutkan, bahwa ;
1. Mengabulkan permohonan pemohon, perseorangan atas nama Iskandar sepanjang Daerah Pemilihan Sumenep 5 ;
2. Membantalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/kpts/KPU/Tahun 2014, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang Dapil Sumenep 5 mengenai perolehan suara calon Partai Amanat Naisonal Nomor Urut 7 atas nama Iskandar dan Nomor Urut 6 atas nama Ahmad, SE ;
3. Perolehan suara pemohoan (H. iskandar, Nomor Urut 7) yang benar adalah 4.005 suara dan perolehan suara calon Nomor Urut 6, Ahmad, SE, 4.003 suara ;
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo ;
5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh 9 hakim konstitusi. Dan telah diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Senin, 30 Juni 2014, selesai diucapkan pukul 17.51 WIB.
Sementara, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, diinternal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor perkara ; 12-02-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, disebutkan bahwa ; Permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan Sumenep 5 ditarik kembali ; Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. (htn)
MK Putuskan Caleg Dapil Sumenep V, Iskandar Dinyatakan Menang 2 Suara