PortalMadura.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada di 16 daerah pada sidang pembacaan dismissal.
Dasar penolakan merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, Pasal 157 ayat 5 yakni maksimal pengajuan perkara 3×24 jam sejak KPU menetapkan perolehan...
Melebihi Batas Waktu Pendaftaran MK Tolak 16 Sengketa Pilkada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar