PortalMadura.Com, Sumenep – Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang impor garam yang merupakan hasil revisi nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 merugikan petani garam rakyat.
Pasalnya, Permendagri itu menghapus harga pokok pembelian (HPP)...
Hasil Revisi Permendagri Dinilai Rugikan Petani Garam Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar