PortalMadur.Com, Sumenep – Mantan komisioner Panwas Kabupaten Sumenep, Moh Rifai mengemukakan, bila penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU mengabaikan hak pilih seseorang, maka KPU dapat dipidanakan.
“Itu sudah jelas diatur dalam undang-undang jika mengabaikan hak pilih dapat...
Dinilai Abaikan Hak Pemilih, KPU Sumenep Dapat Dipidanakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar