PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan tegas menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya tidak diwajibkan menyetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BUMD tidak perlu menyetor PAD...
Pemkab Sumenep : BUMD Yang Rugi Tidak Diwajibkan Nyetor PAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar