PortalMadura.Com – Korea Selasan (Korsel) melalui Mahkamah Konstitusi setempat menganulir undang-undang tentang perzinaan yang diterapkan selama 60 tahun di negara itu. Di UU itu, pelaku perzinaan dapat dipenjara 2 tahun.
Tujuh dari sembilan hakim MK Korsel mengatakan, hukum anti perzinaan...
Kenapa Korsel Legalkan Perzinaan? Ini Alasan Hakim MK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar