PortalMadura.Com, Sampang – Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur menghentikan proses penyelidikan penyebab kebakaran Pasar Kecamatan Pengarengan, karena para pemilik kios menganggap musibah yang tidak perlu dipermasalahkan.
“Para pemilik kios meminta kami untuk...
Polisi Hentikan Penyelidikan Kebakaran Pasar Pangarengan
Selasa, 03 Maret 2015
Polisi Hentikan Penyelidikan Kebakaran Pasar Pangarengan
Senin, 16 Februari 2015
Komisi A Desak Proses Kepanitiaan Pilkades Dihentikan
PortalMadura.com, Bangkalan – Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur bersama Bapemas, dan Kabag Hukum Pemkab setempat menghimbau kepada masing-masing desa untuk menghentikan proses kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Harus dihentikan dulu, agar penyusunan...
Komisi A Desak Proses Kepanitiaan Pilkades Dihentikan
Senin, 01 Desember 2014
Bongkar Muat Dihentikan, Truk Ini Nyangkut di Dermaga Kamal Bangkalan
PortalMadura.Com, Bangkalan – Truk pengangkut besi nomor polisi (Nopol) L 8730 OQ nyangkut di Dermaga III Pelabuhan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Sehingga, pelabuhan tidak dapat difungsikan, Senin (1/12/2014).
“Sementara waktu, pelabuhan Dermaga III tidak dapat difungsikan....
Bongkar Muat Dihentikan, Truk Ini Nyangkut di Dermaga Kamal Bangkalan
Kamis, 27 November 2014
Bupati Resmi Hentikan Tahapan Pilkades Angon-Angon
PortalMadura.Com, Sumenep – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Busyro Karim resmi menghentikan tahapan Pilkades Angon-Angon, Kecamatan Arjasa dengan mengeluarkan surat penghentian. Sebab, tahapan Pilkades di desa itu cacat hukum.
“Sesuai surat bupati, tahapan Pilkades Angon-angon...
Bupati Resmi Hentikan Tahapan Pilkades Angon-Angon
Jumat, 11 Juli 2014
KPI : Tayangan ‘Quick Count’ Harus Dihentikan
PortalMadura.Com – Penayangan quick count atau hitung cepat yang dilakukan secara berulang-ulang di sejumlah stasiun televisi dalam beberapa hari ini telah mengakibatkan munculnya persepsi publik tentang hasil pilpres. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai hal tersebut bisa menimbulkan situasi yang tidak kondusif.
“Padahal quick count yang berasal dari lembaga-lembaga survei saat ini menghasilkan perbedaan hasil yang signifikan disebabkan oleh sejumlah hal yang perlu diuji keabsahannya,” ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan, di kantor KPI Pusat, di Jakarta (11/7/2014).
Seperti yang dilansir di situs KPI, dalam siaran persnya menyatakan, lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk menyiarkan data yang akurat di tengah masyarakat sehingga tidak terjadi penyesatan informasi.
“Sedangkan untuk real count merupakan kewenangan penuh dari penyelenggara Pemilu,” kata Judhariksawan.
KPI juga meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menghentikan siaran quick count, real count, klaim kemenangan dan ucapan selamat secara sepihak kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sampai tanggal 22 Juli 2014.
Selain itu KPI juga mengingatkan lembaga penyiaran menggunakan frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.(suara)
KPI : Tayangan ‘Quick Count’ Harus Dihentikan