PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima surat edaran (SE) nomor 183/KPU/IV/2015 tentang penjelasan anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 kali.
“KPU sudah menerima surat edaran soal batasan dua kali menjabat itu...
Ini Surat Edaran Penjelasan Batasan 2 Kali Menjabat di PPK dan PPS serta KPPS
Tampilkan postingan dengan label #KPPS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #KPPS. Tampilkan semua postingan
Senin, 27 April 2015
Ini Surat Edaran Penjelasan Batasan 2 Kali Menjabat di PPK dan PPS serta KPPS
Langganan:
Postingan (Atom)