Rabu, 27 Mei 2015

Putusan PN, Penjual Miras di Terminal Sampang Didenda Rp300 ribu

PortalMadura.Com, Sampang – Hotijah (47), pemilik warung di terminal Sampang, Madura, Jawa Timur, diputus bersalah oleh hakim tunggal, Ismail Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (27/5/2015).
Terdakwa dinyatakan terbukti menyimpan dan memperjual belikan minuman beralkohol atau...
Putusan PN, Penjual Miras di Terminal Sampang Didenda Rp300 ribu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar