Sabtu, 18 April 2015

KPU Sumenep, "Dua Kali Menjabat Tidak Bisa Diambil Lagi Sebagai Anggota PPK"

PortalMadura. Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan tegas menyampaikan bahwa mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dua kali menjabat tidak bisa diambil lagi dalam pembentukan PPK pada Pilkada tahun 2015.
“Dua...
KPU Sumenep, "Dua Kali Menjabat Tidak Bisa Diambil Lagi Sebagai Anggota PPK"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar