PortalMadura.Com, Sumenep – Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang impor garam yang merupakan hasil revisi nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 merugikan petani garam rakyat.
Pasalnya, Permendagri itu menghapus harga pokok pembelian (HPP)...
Hasil Revisi Permendagri Dinilai Rugikan Petani Garam Rakyat
Tampilkan postingan dengan label permendagri garam rakyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label permendagri garam rakyat. Tampilkan semua postingan
Minggu, 24 Januari 2016
Hasil Revisi Permendagri Dinilai Rugikan Petani Garam Rakyat
Langganan:
Komentar (Atom)