Tampilkan postingan dengan label Sengketa Lahan Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengketa Lahan Sekolah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Oktober 2014

Komisi D : Selesaikan Sengketa Lahan Sekolah Tidak Harus Membeli

PortalMadura.Com, Sumenep – Wakil Ketua Komisi D, DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abrari mengatakan, menyelesaikan sengketa lahan yang ditempati gedung SD tidak harus memberi ganti rugi kepada pemiliknya, tapi bisa dengan menertibkan aset-aset pemkab yang selama ini tidak terurus.


“Menyelesaikan sengketa lahan itu solusinya bukan memberi ganti rugi saja, masih ada yang lain seperti melakukan penertiban aset,” tegas Abrari, Sabtu (01/11/2014).


Politisi PDI Perjuangan ini menilai, Dinas Pendidikan mengabaikan data sejak awal, sehingga aset pemkab terutama di bawah naungan Disdik tidak terurus. Padahal, jika pembenahan aset itu dilakulan sejak dulu, dipastikan tidak akan terjadi sengketa lahan.


“Pemerintah juga bisa melakukan regrouping terhadap sekolah yang gedungnya bermasalah,” urainya.


Agar sengketa lahan sekolah ini tidak terjadi terus-menerus, maka Disdik perlu mengadakan sensus pendidikan untuk memetakan keperluan gedung sekolah.


“Bisa jadi lahan sekolah itu dilaporkan berdiri di lahan warga. Padahal sekolah tersebut layak dilikuidasi karena tidak cukup syarat. Ini tak pernah terungkap dan rawan dikerjasamakan Disdik dengan pemilik lahan,” tegasnya.


Sejak tahun 2010, di Sumenep terdapat 47 gedung sekolah dilaporkan berdiri diatas lahan milik warga. Hingga sekarang, tinggal 20 sekolah yang belum terselesaikan atau 27 gedung sekolah yang disengketakan sudah selesai.


Dinas Pendidikan beralasan, tidak tuntasnya sengketa lahan itu disebabkan terlalu tingginya ganti rugi yang diminta pemilik lahan dan tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) di masing-masing tempat. (arif/htn)



Komisi D : Selesaikan Sengketa Lahan Sekolah Tidak Harus Membeli

Rabu, 29 Oktober 2014

Berdalih Tidak Sesuai NJOP, Sengketa Lahan SD 4 Tahun Ngendap

PortalMadura.Com, Sumenep – Sudah empat tahun, dari 2010 hingga 2014 Dinas Pendidikan Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak mampu menuntaskan 47 kasus sengketa lahan Sekolah Dasar (SD) yang tersebar disejumlah kecamatan.


Dari 47 sengkata lahan gedung SD, baru 27 kasus yang terselesaikan. Disdik beralasan, tidak terselesainya kasus sengketa lahan itu disebabkan penawaran harga ganti rugi terlalu tinggi.


“Permintaan ganti rugi warga terlalu tinggi, yakni 350 ribu rupiah per meter. Padahal, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di daerah tersebut rata-rata 30 sampai 45 ribu rupiah per meter,” dalih Ahmad Sadik, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Rabu (29/10/2014).


Dengan permintaan ganti rugi yang terlalu tinggi itu, pihaknya mengaku tidak bisa memenuhi permintaan warga. Padahal, anggaran pembebasan lahan untuk sengketa gedung SD tersebut sudah tersedia.


“Kami tidak bisa mengikuti keinginan pemilik lahan, ganti rugi itu harus sesuai dengan NJOP, sementara permintaan warga nilai lebih tinggi,” ungkapnya.


Disdik berjanji akan terus berupaya melakukan negosiasi dengan pemilik lahan agar sengketa lahan gedung SD itu dapat terselesaikan dan proses Kelompok Belajar Mengajar (KBM) berjalan semestinya.


“Kami akan terus berupaya agar secepatnya persoalan itu terselesaikan,” paparnya. (arif/htn)



Berdalih Tidak Sesuai NJOP, Sengketa Lahan SD 4 Tahun Ngendap