Tampilkan postingan dengan label PLM Jabal Nur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PLM Jabal Nur. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2014

Pencarian Terhadap Korban PLM Jabar Nur Masih Berlangsung

PortalMadura.Com, Sumenep – Pencarian terhadap korban tenggelamnya PLM Jabar Nur masih dilakukan oleh aparat kepolisian, Tim SAR yang melibatkan warga setempat.


“Pencarian terhadap korban PLM Jabar Nur tetap berlangsung,” tegas Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, Senin (13/10/2014).


Hingga saat ini, korban hilang 21. Meninggal dunia 22 orang dan orban selamat 8 orang.


Sebelumnya, PLM Jabal Nur membawa rombongan pengantin pria sebanyak 51 orang dari Desa Brakas, Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Senin (6/10/2014). Dengan tujuan Buleleng, Bali.


Perahu mengalami masalah yang diawali dengan mesin mati. Lalu, perahu bergerak sesuai dengan arah angin. Sulit dikendalikan, hingga akhirnya bocor setelah menabrak karang dan tenggelam.(htn)



Pencarian Terhadap Korban PLM Jabar Nur Masih Berlangsung

Pasca Tenggelamnya PLM Jabal Nur, Polisi Periksa Sahbandar

PortalMadura.Com, Sumenep – Tim penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan terhadap Sahbandar, Senin (13/10/2014). Materi pemeriksaan fokus pada tenggelamnya PLM Jabar Nur saat membawa rombongan pengantin pria sebanyal 51 orang, Senin (6/10/2014).


“Hari ini, pihak Sahbandar sedang diperiksa di Polsek Raas,” terang AKBP Marjoko, Kapolres Sumenep.


Pihaknya juga telah melakukan introgasi terhadap pemilik kapal dan sejumlah penumpang selamat. “Jadi, kita tetap akan melakukan penyidikan atas kasus tenggelamnya kapal itu, (PLM Jabar Nur, red),” tegasnya.


Penyidik bakal menerapkan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008. “Materi pemeriksaannya pada kelengkapan surat-surat, seperti surat ijin berlayar serta sarana dan prasarana berlayar. Hal ini yang akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.


Menurut Marjoko, dalam undang-undang pelayaran disebutkan bahwa ancaman hukumannya antar 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.


“Apabila mengakibatkan meninggalnya seseorang, maka pasal yang bakal diterapkan dalam UU Pelayaran itu tentu yang ancamannya 10 tahun dengan denda 1,5 miliar rupiah,” tandasnya.


Hingga, Senin siang (13/10/2014), korban meninggal 22 orang. Korban hilang 21, dan ditemukan selamat 8 orang.


Sebelumnya, PLM Jabal Nur membawa rombongan pengantin pria sebanyak 51 orang dari Desa Brakas, Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Senin (6/10/2014). Dengan tujuan Buleleng, Bali.


Perahu mengalami masalah yang diawali dengan mesin mati. Lalu, perahu bergerak sesuai dengan arah angin. Sulit dikendalikan, hingga akhirnya bocor setelah menabrak karang dan tenggelam.(htn)



Pasca Tenggelamnya PLM Jabal Nur, Polisi Periksa Sahbandar

Sabtu, 11 Oktober 2014

1 Korban PLM Jabal Nur Kembali Ditemukan

PortalMadura.com, Sumenep – Korban tenggelamnya PLM Jabar Nur kembali ditemukan di Dusun Rem-Rem, Desa Karoppo, Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sekitar pukul 10.35 Wib, Minggu (12/10/2014).


Laporan Reporter PortalMadura.Com, Samauddin dari Raas, korban tewas atas nama Murahem, warga Dusun Talango Tengah, Brakas, Raas, Sumenep.


Dengan ditemukannya kembali satu orang korban, maka korban meninggal menjadi 22 orang. Korban hilang 21, dan ditemukan selamat 8 orang.


Sebelumnya, PLM Jabal Nur membawa rombongan pengantin pria sebanyak 51 orang dari Desa Brakas, Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Senin (6/10/2014). Dengan tujuan Buleleng, Bali.


Perahu mengalami masalah yang diawali dengan mesin mati. Lalu, perahu bergerak sesuai dengan arah angin. Sulit dikendalikan, hingga akhirnya bocor setelah menabrak karang dan tenggelam.(dien/htn)



1 Korban PLM Jabal Nur Kembali Ditemukan