Minggu, 03 Januari 2016

MK, "Selisih suaranya jauh, tidak ada bukti, ya mana bisa dilanjutkan"

PortalMadura.Com – Menanggapi kekhawatiran publik sehubungan dengan batasan selisih suara dalam pengajuan sengketa hasil Pilkada serentak 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pemohon.
“Nanti kita lihat buktinya ada apa enggak. Kalau...
MK, "Selisih suaranya jauh, tidak ada bukti, ya mana bisa dilanjutkan"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar