PortalMadura.Com – Menanggapi kekhawatiran publik sehubungan dengan batasan selisih suara dalam pengajuan sengketa hasil Pilkada serentak 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pemohon.
“Nanti kita lihat buktinya ada apa enggak. Kalau...
MK, "Selisih suaranya jauh, tidak ada bukti, ya mana bisa dilanjutkan"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar