PortalMadura.Com – Pemilik SIM C tidak dapat mengemudikan semua jenis sepeda motor. Dalam aturan yang baru, sudah ada klasifikasi atau golongan SIM.
SIM C hanya diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.
Golongan sim lainnya, yakni SIM C1 diperuntukkan...
Ini Aturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Sepeda Motor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar