PortalMadura.Com, Sumenep – Ahmad bin Morahmad (40), warga Dusun Noom Timur, Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, divonis 20 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Terdakwa dinyatakan meyakinkan dan terbukti mencuri 1 sak gabah milik Nasuwi (50),...
Pencuri 1 Sak Gabah Divonis 20 Hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar