PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur memberi batasan maksimal 60 hari bagi masyarakat yang melahirkan untuk dibuatkan akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, mengatakan, jika melebihi...
Lambat 60 Hari, Membuat Akta Kelahiran Dipungut Rp30 Ribu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar