PortalMadura.Com, Pamekasan – Satu tersangka, Aminuddin dalam dugaan kasus mark up pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak ditahan olek Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Namun, semua berkas perkara sudah dilimpahkan...
Satu Tersangka Tak Ditahan, Semua Berkas Kasus TPA Dilimpahkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar