Senin, 01 September 2014

PortalMadura.Com, Sumenep – Aktifis PMII Cabang Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal menggelar aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (2/9/2014). Mereka “bakal mengusir paksa” kepala kejaksaan karena telah menghentikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMA Batuan, Sumenep.


“Hari ini, massa PMII akan melakukan evaluasi terhadap kinerja para jaksa. Sebab, tak satupun dugaan tindak pidana korupsi terungkap di Sumenep. Apalagi, menghentikan kasus pengadaan lahan SMA Batuan. Jika sudah tidak mampu melakukan penegakan hukum, sebaiknya hengkang dari Sumenep,” tegas koorlap aksi Zainollah pada PortalMadura.Com, Selasa (2/9/2014).


Rencananya, para aktifis PMII dari berbagai perguruan tinggi di Sumenep itu bakal memulai aksinya dari Sekretariat Cabang PMII Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo menuju Kantor Kejaksaan Negeri, jalan KH. Mansur. “Jangan pernah main-main dengan korupsi. Seret para koruptor, adili mafia hukum di Sumenep,” ujar Zainollah menggebu-gebu.


Saat ini, massa pergerakan masih terlihat mempersiapkan sejumlah poster yang bertuliskan kecaman. Para koorlap sibuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan mengkoordinasikan dengan simpul-simpul kekuatan mahasiswa lainnya di Sumenep. “Para koruptor dan penegak hukum yang tidak konsisten untuk menumpas lingkaran syetan penguasa, wajib kita tumbangkan,” tandasnya.(htn)



Ikut Trend, Dangdut Madura Tampil Seronok

PortalMadura.Com – Dangdut Madura yang diunggah kemedia sosial you tube tidak lagi disajikan yang menggambarkan budaya dan karakter warga Madura.


Namun, mulai ikut trend musik dangdut masa kini. Bahkan, tidak segan-segan tampil seronok dan mempertontonkan kemulekan tubuh para artisnya.


Salah satunya, yang diunggah News Channel 2 dengan judul Disco Dangdut Madura Kadung Neser. Keyword pun menggunakan kalimat dangdut koplo paling parah dan diterbitkan tanggal 30 Agt 2014.


Artisnya bernama Lia Ananda. Pertama kali dibuka, video yang tersaji berupa bokong dengan baju senam. Gerakan pun sangat hot dan manja. Ditambah dengan empat penari latar, yakni dua perempuan menggunakan kaos ketat sakera dan dua pria menggunakan kaos warna merah.(htn)



Ikut Trend, Dangdut Madura Tampil Seronok

Gunakan Anggaran Sebelum Fraksi Terbentuk, Ketua Sementara DPRD Sumenep "Bakal Diadili"

PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 33 anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur yang tidak menghadiri orientasi bagi anggota dewan yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) di Surabaya mulai tanggal 31 Agustus hingga 3 September 2014 “bakal mengadili” Ketua Sementara DPRD Sumenep.


“Sesuai aturan main, penggunaan hak anggaran seperti orientasi tidak boleh dilakukan sebelum terbentuk fraksi. Maka, kami sepakat akan melakukan klarifikasi pada ketua sementara,” tegas Subaidi, salah seorang anggota DPRD Sumenep, Senin (01/09/2014).


Dari 33 anggota dewan itu terdiri dari PAN 7 orang, PPP 7 orang, PDIP 6 orang, Partai Golkar 4 orang, Partai Gerindra 5 orang, Partai Hanura 2 orang dan PKS 2 orang.


“Yang tidak ikut ada 33 orang, sedangkan yang ikut sebanyak 17 orang terdiri dari PKB 7 orang, Partai Demokrat 7 orang, Partai Nasdem 2 orang dan PBB 1 orang,” urainya.


Kebijakan Ketua Dewan Sementara, Abrori Mannan, sudah diluar aturan main yang sudah berani menggunakan hak anggaran sebelum terbentuknya fraksi-fraksi.


“Makanya, sesuai kesepakatan dalam forum yang diikuti 33 anggota dari berbagai parpol itu, kami akan mengirim surat kepada Ketua Sementara melalui Sekwan guna meminta klarifikasi,” kembali menegaskan.


Klarifikasi itu, terkait digelarnya orientasi dewan sebelum pembentukan fraksi. “Permintaan kami, pukul 11.00 Wib, Selasa (2/9/2014), Tetua Dewan Sementara harus memberikan klarifikasi,” pungkasnya. (arif/htn)



Gunakan Anggaran Sebelum Fraksi Terbentuk, Ketua Sementara DPRD Sumenep "Bakal Diadili"

Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara

PortalMadura.Com – Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta suksider lima bulan kuruangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/9/2014).


“Terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor.


Dilansir suara.com, bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya dituntut jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.


Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.(suara/pm)



Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara

Tempat Sementara Korban Pasar Srimagunan Kuras APBD Rp 2 Miliar

PortalMadura.Com, Sampang – Pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi korban kebakaran Pasar Srimangunan Sampang, Madura, Jawa Timur bakal menguras APBD setempat sebesar Rp 2 miliar.


“Anggaran sebesar 2 miliar rupiah itu untuk membangun 416 TPS,” tegas Bupati Sampang, Fannan Hasib, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi ke bakaran pasar, Senin (1/9/2014).


Tempat Penampungan Sementara (TPS) dibangun di areal parkir Pasar dengan rincian 127 untuk para pedagang kios dan 289 lapak. “Kalau ukurannya, untuk lapak 1,5 x 2 meter dan kios 2 x 2 meter,” terangnya.


Pasar Srimangunan terbakar pada pukul 17.30 Wib, Senin (11/8/2014). (lora/htn)



Tempat Sementara Korban Pasar Srimagunan Kuras APBD Rp 2 Miliar

8 Fraksi Rampung Dibentuk, DPRD Pamekasan Siap Bahas Tatib

PortalMadura.Com, Pamekasan – Setelah selesai pembentukan fraksi-fraksi di DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tata tertib (tatib) untuk 45 wakil rakyat dari berbagai parpol itu akan segera dibahas.


Wakil Ketua Sementara DPRD Pamekasan, Husnan Ahmadi mengatakan, tatib itu akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus), yang diutus oleh masing-masing fraksi.


Saat ini, di DPRD Pamekasan terdapat 8 Fraksi, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Merah Putih, Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar.


“Masing-masing fraksi kita sudah minta untuk merekomendasikan 2 anggotanya untuk masuk dalam Pansus pembentukan tatib dewan itu,” kata Husnan, Senin (1/9/2014).


Tatib itu, kata dia, sangatlah penting, sebab akan diberlakukan selama lima tahun ke depan, dan selama anggota DPRD periode 2014-2019 itu masih menjabat.


“Hari ini pengajuan terakhir, dan fraksi-fraksi sudah mengirimkan suratnya,” paparnya.


Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Pamekasan Hermanto mengatakan, tatib itu harus dibuat bersama karena akan dipakai bersama. Sehingga dalam pembuatannya harus berasaskan kepentingan rakyat dan masyarakat dan harus membuang kepentingan pribadi dan golongan.


“Kita pasti akan serius membikin tatib itu, dan mudah-mudahan hasilnya akan maksimal,” jelas calon wakil ketua DPRD Pamekasan ini. (reiza/htn)



8 Fraksi Rampung Dibentuk, DPRD Pamekasan Siap Bahas Tatib

Sejumlah Instansi di Sumenep Abaikan Permen Komunikasi & Informatika

PortalMadura.Com, Sumenep – Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tentang penggunaan domain go.id untuk situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah, disebutkan dengan jelas bahwa web resmi pemerintah pusat dan daerah harus menggunakan nama domain go.id.


Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaaan elektronik goverment (e-goverment). Namun, fakta dilapangan, sejumlah lembaga pemerintah di Kabupaten Sumenep justru mengabaikan.


Penelusuran PortalMadura.Com, terdapat sejumlah lembaga pemerintah di Sumenep yang tidak menggunakan nama domain go.id, antara lain ;


http://humaspemkabsumenep.com/


http://dinsossumenep.com/


http://dkukmsumenep.net/


http://dprdsumenep.com (expired)


http://klikbkppsumenep.com/


Sedangkan yang menggunakan nama domain go.id, antara lain :


http://diskominfo.sumenep.go.id/


http://diperta.sumenep.go.id/


http://diknas.sumenep.go.id/


http://diperta.sumenep.go.id/


Bahkan, melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.


Hal tersebut dimaksudkan untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id.


Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungan layanan dilakukan melalui admin@pnsmail.go.id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui https://pnsmail.go.id/.


Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.(htn)



Sejumlah Instansi di Sumenep Abaikan Permen Komunikasi & Informatika